For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Also known as: PP 89/2019 · PP No. 89 Tahun 2019 · PP Nomor 89 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Pembentukan Lembaga NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan perlindungan konsumen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan perlindungan konsumen yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) harus terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi dan bergerak di bidang perlindungan konsumen. LPKSM dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Tata cara pendaftaran LPKSM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

1. LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(-)