Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong investasi. Peraturan ini mengklasifikasikan SIUP menjadi SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, dengan pengecualian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi untuk memiliki SIUP Mikro).
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih (SIUP Kecil: Rp. 50.000.000,00 - Rp. 500.000.000,00; SIUP Menengah: Rp. 500.000.000,00 - Rp. 10.000.000.000,00; SIUP Besar: di atas Rp. 10.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Bupati berwenang menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Penerbit SIUP. Proses penerbitan SIUP melibatkan pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan, dan SIUP diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja jika persyaratan lengkap. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan SIUP, kehilangan/kerusakan SIUP, dan pelaporan kegiatan usaha.