on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Also known as: PP 46/2019 · PP No. 46 Tahun 2019 · PP Nomor 46 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan fokus pada pengembangan potensi mahasiswa dalam bidang ilmu agama yang berwawasan integrasi ilmu. Misi utama PTK adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran, bebas dari pengaruh politik dan ekonomi.
Ketentuan Substansial: Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan, termasuk pengaturan, perencanaan, pengawasan, dan pembinaan. PTK dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, ma'had aly, pasraman, dan seminari. Pendidikan Tinggi Keagamaan mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pendirian PTK harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. PTK memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, dengan pengawasan mutu oleh Menteri.