For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 9/2013 · Perka BSN No. 9 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date24 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur pedoman penanganan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat, pegawai, atau tenaga Indonesia di lingkungan BSN. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk jenis kegiatan yang diperbolehkan (pertemuan bilateral, regional/multilateral, seminar, pameran, tugas belajar, studi banding, pelatihan) dan batasan delegasi.
  2. Dokumen perjalanan dinas yang wajib dimiliki, seperti Surat Persetujuan Sekretariat Negara, paspor dinas, exit permit, visa, dan SPPD.
  3. Tata cara administrasi pengajuan persetujuan perjalanan dinas, termasuk alur pengajuan untuk Kepala BSN, Pejabat Eselon I, serta Pejabat Eselon II, III, IV dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan surat permohonan keberangkatan ke luar negeri.
  5. Ketentuan mengenai pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa.
  6. Kewajiban pelaporan bagi pejabat/pegawai yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  7. Ketentuan pembiayaan perjalanan dinas, termasuk sumber pembiayaan (APBN, sponsor) dan mekanisme pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tiket penerbangan, keberadaan di luar negeri, dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)