For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 14/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2003Publication Date:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Juni 2003
Publication Date24 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 3. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas ini merupakan unsur pelaksana tugas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Tenaga Kerja (dengan Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta Seksi Pengawasan), Bidang Bina Program (dengan Seksi Perencanaan serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Pencadangan, Pengarahan dan Penyuluhan serta Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pembangunan Pemukiman), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, pengawasan hubungan industrial, penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan kebutuhan fisik minimum, pemberian izin tenaga kerja asing, pendaftaran serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan jam kerja, pengawasan tenaga kerja wanita dan anak, pengawasan kepersertaan Jamsostek, penyelenggaraan perizinan peralatan kerja, sertifikasi operator alat berbahaya, fasilitasi pengangguran, pembinaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penyusunan program perluasan kerja, penetapan kebijakan transmigrasi, penyelenggaraan standar pelayanan minimal transmigrasi, dan penyusunan rencana bidang transmigrasi.

(-)

(-)