For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 6/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:19 Oktober 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date19 Oktober 2021
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, serta demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggara jalan, dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran ekonomis, keterpaduan dan ramah lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: - Pembatasan muatan sumbu terberat (MST) pada ruas jalan umum adalah 8 ton. - Kewajiban perusahaan perkebunan dengan luas areal kebun lebih dari 3.200 hektar untuk membangun jalan khusus. - Pengaturan mengenai penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang untuk keperluan industri lokal dan hasil perkebunan perusahaan dan rakyat perorangan. - Pengaturan jalan khusus, termasuk kategori, perencanaan, pembangunan, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggara jalan khusus, serta perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum. - Pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perusahaan perkebunan.

1. Setiap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengundangannya untuk penyesuaian. 2. Terhadap hasil angkutan perkebunan yang berada dalam daerah dan berasal dari luar daerah dalam satu group perusahaan diberikan dispensasi untuk menggunakan jalan umum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini untuk penyesuaian, dengan ketentuan: a. sesuai yang diijinkan dalam buku uji (KIR) dan tonase dengan kelas jalan; b. pembatasan kecepatan armada sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan c. menaati pengaturan pengelompokkan wilayah (rayonisasi). 3. Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan maksud: a. melakukan pengelompokkan wilayah (rayonisasi) perkebunan dengan pabrik kelapa sawit dan sarana produksi lainnya. b. perusahaan perkebunan membangun pabrik kelapa sawit; dan c. memberikan batas waktu kepada perusahaan perkebunan untuk membuat jalan khusus baik secara perorangan dan/atau bekerjasama dengan pihak lain. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pemberian dispensasi serta pengelompokkan wilayah (rayonisasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 12. 2. Sanksi administratif berupa: surat peringatan, paksaan pemerintah, uang paksa/pengganti, denda administratif (maksimal Rp. 5.000.000,00), penghentian sementara operasional, penangguhan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak menggunakan jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.