For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/1997 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1997Publication Date:6 Maret 1997
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date06 Maret 1997
Publication Date06 Maret 1997
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perubahan Untuk Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi sepeda dan becak, besaran pajak untuk berbagai jenis kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak, kereta dorong/songkro, cikar, delman/dokar) yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000,00 kecuali kereta dorong/songkro sebesar Rp. 500,00. Selain itu, diatur kewajiban wajib pajak untuk mengganti tanda pajak yang hilang atau rusak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan dalam Pasal 2, 4, 5, dan 6 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00. Selanjutnya, diatur mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk kewenangan dalam melaksanakan tugas penyidikan. Ditambahkan pula BAB VA mengenai Ketentuan Lain-Lain. Tanda Pajak dan besarnya pajak kendaraan tidak bermotor yang dimiliki oleh Dinas/Instansi Pemerintah akan ditentukan oleh Bupati Kepala Daerah atau Dinas/Instansi yang ditunjuk.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah).