For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 6/2020 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 September 2020Publication Date:9 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2020
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date09 September 2020
Publication Date09 September 2020
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 05). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 06). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020. APBD awal sebesar Rp. 2.507.220.175.357,50 berkurang menjadi Rp. 2.491.964.589.722,74. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 2.445.279.749.370,50 menjadi Rp. 2.306.143.683.410,30, belanja daerah yang semula Rp. 2.484.137.175.357,50 menjadi Rp. 2.473.021.589.722,74, serta pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp. 61.940.425.987,00 menjadi Rp. 185.820.906.312,44, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang dari Rp. 23.083.000.000,00 menjadi Rp. 18.943.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang, Dana Perimbangan yang juga berkurang, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bertambah. PAD terdiri dari pajak daerah yang bertambah, retribusi daerah yang berkurang, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bertambah, dan lain-lain PAD yang sah yang berkurang. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang bertambah, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkurang. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah yang bertambah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang tetap, dana penyesuaian dan otonomi khusus yang berkurang, dan bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya yang bertambah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung yang bertambah dan belanja langsung yang berkurang. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai yang berkurang, belanja hibah yang bertambah, belanja bantuan sosial yang tetap, belanja bagi hasil yang tetap, belanja bantuan keuangan yang berkurang, dan belanja tidak terduga yang bertambah. Belanja langsung meliputi belanja pegawai yang bertambah, belanja barang & jasa yang berkurang, dan belanja modal yang berkurang. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang bertambah dan penerimaan pinjaman daerah yang bertambah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan yang tetap dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang berkurang.

(-)

(-)