Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020. APBD awal sebesar Rp. 2.507.220.175.357,50 berkurang menjadi Rp. 2.491.964.589.722,74. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 2.445.279.749.370,50 menjadi Rp. 2.306.143.683.410,30, belanja daerah yang semula Rp. 2.484.137.175.357,50 menjadi Rp. 2.473.021.589.722,74, serta pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp. 61.940.425.987,00 menjadi Rp. 185.820.906.312,44, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang dari Rp. 23.083.000.000,00 menjadi Rp. 18.943.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang, Dana Perimbangan yang juga berkurang, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bertambah. PAD terdiri dari pajak daerah yang bertambah, retribusi daerah yang berkurang, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bertambah, dan lain-lain PAD yang sah yang berkurang. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang bertambah, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkurang. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah yang bertambah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang tetap, dana penyesuaian dan otonomi khusus yang berkurang, dan bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya yang bertambah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung yang bertambah dan belanja langsung yang berkurang. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai yang berkurang, belanja hibah yang bertambah, belanja bantuan sosial yang tetap, belanja bagi hasil yang tetap, belanja bantuan keuangan yang berkurang, dan belanja tidak terduga yang bertambah. Belanja langsung meliputi belanja pegawai yang bertambah, belanja barang & jasa yang berkurang, dan belanja modal yang berkurang.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang bertambah dan penerimaan pinjaman daerah yang bertambah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan yang tetap dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang berkurang.