on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran tugas pemerintah Desa/Kelurahan, memelihara nilai kegotongroyongan, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, LPMD/LPMK, Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna. Pembentukan lembaga-lembaga ini diatur melalui musyawarah dan mufakat, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Camat. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu pemerintah Desa/Kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Hak dan kewajiban lembaga kemasyarakatan juga diatur, termasuk hak untuk mengajukan usulan dan kewajiban untuk berperan aktif dalam program pemerintah.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan lembaga kemasyarakatan, termasuk persyaratan pengurus, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian. Pendanaan kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.