For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengendalian Penduduk

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2024Publication Date:16 Juli 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Penduduk
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date16 Juli 2024
Publication Date16 Juli 2024
Place of EnactmentWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Penduduk di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah pentingnya pengendalian penduduk untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas, menyediakan data dan informasi kependudukan, serta mendukung kerja sama antar pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengendalian Kuantitas Penduduk: Melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, dan penurunan angka kematian.
  2. Peningkatan Kualitas Penduduk: Melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, dengan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.
  3. Penataan Persebaran Penduduk dan Pengarahan Mobilitas Penduduk: Dengan mempertimbangkan daya dukung alam, aksesibilitas, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan budaya lokal. Prioritasnya adalah pelaksanaan tata ruang wilayah, perencanaan urbanisasi, pemerataan pembangunan, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  4. Advokasi dan KIE: Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pengendalian penduduk.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan pengendalian penduduk.

(-)

(-)