on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Also known as: PP 44/2019 · PP No. 44 Tahun 2019 · PP Nomor 44 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung program ekspor nasional melalui peningkatan kapasitas usaha dan penguatan struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga tersebut, sesuai dengan alokasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp2.500.000.000.000,00 ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dari jumlah tersebut, Rp1.500.000.000.000,00 digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga, dan Rp1.000.000.000.000,00 digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.