For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi

Also known as: Perda Provinsi Maluku 8/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 November 2020Publication Date:18 November 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date18 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyertaan modal daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pada pendirian Perseroda (PT. Maluku Energi Abadi), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pendirian Perseroda, dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Besaran penyertaan modal daerah kepada Perseroda adalah sebesar Rp. 24.975.000.000,00 (Dua puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
  • Pelaksanaan penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroda bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan penyertaan modal.
  • Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) kepada pemegang saham melalui komisaris. Laporan ini menjadi bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah.
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal daerah, yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)