on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 11/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di daerah.
Peraturan ini memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat (DPRD) hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan keuangan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 14.800.000,- dan dapat diubah setiap tahun anggaran oleh Gubernur atas usul Bupati Kolaka Utara.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati Kolaka Utara dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Partai dengan Berita Acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.