For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Pedesaan
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2008
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipatif, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini juga bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar.

Pembangunan kawasan perdesaan melibatkan Pemerintah Kabupaten dan atau pihak ketiga dengan mengikutsertakan pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan tata ruang, argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan hasil pembangunan, pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan, serta pengembangan hasil-hasil pembangunan.

Kewenangan desa menjadi perhatian dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan kawasan perdesaan. Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pembangunan kawasan perdesaan, meliputi pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat dalam merancang model tata ruang dan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, serta pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)