on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 15/2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020. APBD mencakup:
Pendapatan Daerah dirinci lebih lanjut berdasarkan jenis pendapatan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah juga dirinci berdasarkan jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Pembiayaan Daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan keadaan darurat.