For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 124 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Sanglah Denpasar

Also known as: PP 124/2000 · PP No. 124 Tahun 2000 · PP Nomor 124 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2000Publication Date:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Sanglah Denpasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2000
Publication Date12 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan di era globalisasi dengan mengalihkan status Rumah Sakit Sanglah dari satuan kerja instansi pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan yang ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Sanglah Denpasar sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN dikelola secara otonom dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari bantuan pemerintah, pembayaran jasa, dan kerja sama dengan pihak lain. PERJAN juga dapat menerima hibah dan pinjaman untuk pengembangan usaha. Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan digunakan sepenuhnya untuk operasional PERJAN.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Sanglah sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)