For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016

Also known as: Permen PANRB 15/2015 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2015Publication Date:16 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 September 2015
Publication Date16 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring inovasi pelayanan publik, memberikan penghargaan, dan mengikutsertakan inovasi Indonesia ke United Nations Public Service Awards (UNPSA). Kompetisi ini terbuka untuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO). Setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik. Proses kompetisi dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik). Inovasi dikelompokkan dalam empat kategori: Perbaikan Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat, Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan, Mendorong Pemerintahan Berbasis Pendekatan Kolaboratif dalam Era Informasi, dan Mendorong Responsif Gender dalam Pemberian Pelayanan. Proposal inovasi dinilai berdasarkan analisis masalah, pendekatan strategis, pelaksanaan dan penerapan, dampak, serta keberlanjutan.

(-)

(-)