For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan

Also known as: PMK 238/PMK.05/2011 · PMK No. 238/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP berbasis Akrual serta penerapan statistik keuangan Pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Menteri Keuangan menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
  2. Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
  3. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
  5. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
  6. LKPP dan LKPD terdiri atas LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK.
  7. Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah merupakan penggabungan data keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kebutuhan informasi fiskal dan statistik secara nasional.

(-)

(-)