on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2025
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2022 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Purwakarta Tahun 2022-2025 sebagai pedoman utama perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARKAB bertujuan untuk mengembangkan daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan, meningkatkan kualitas aksesibilitas dan fasilitas pariwisata, mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, membangun struktur industri pariwisata yang kuat, mengembangkan sistem pemasaran yang efektif, meningkatkan keterpaduan pemasaran pariwisata daerah dengan provinsi dan nasional, mewujudkan organisasi kepariwisataan yang handal, serta mewujudkan tata kelola pariwisata yang terstruktur.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKAB mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu:
RIPPARKAB mengacu pada prinsip pembangunan kepariwisataan, yaitu meningkatkan keterpaduan antarsektor, menjaga lingkungan hidup, menciptakan manfaat bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha, dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Purwakarta sebagai destinasi wisata istimewa yang berkelas dunia dan berkelanjutan. Misi pembangunan kepariwisataan adalah membangun SDM yang kreatif, produktif, dan inovatif, memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, menciptakan keterhubungan antarwilayah, serta menjaga dan mengelola sumber daya alam dan budaya secara proporsional.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan Purwakarta sebagai destinasi pariwisata budaya-alam berstandar internasional, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan asosiasi dan forum komunikasi masyarakat pariwisata, pengembangan sektor industri pariwisata, pemasaran destinasi pariwisata secara terpadu, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan pariwisata.