For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 September 2011Publication Date:12 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date12 September 2011
Publication Date12 September 2011
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sehingga menambah beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Perubahan meliputi fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang diperluas untuk mencakup penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan BPHTB dan PBB Perkotaan dan Perdesaan, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data, pelayanan, penagihan, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa terkait BPHTB dan PBB Perkotaan dan Perdesaan. Susunan organisasi dinas juga diubah dengan penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan perubahan nomenklatur pada seksi-seksi di bawah Bidang Pendapatan.

Pasal 26 diubah untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang baru. Pasal 27 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)