For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 09 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 09/2022 · Perda Kabupaten Kudus No. 09 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 09 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. APBD ditetapkan sebesar Rp2.244.752.949.070,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.057.937.665.140,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.244.752.949.070,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(186.815.283.930,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp186.815.283.930,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD direncanakan sebesar Rp429.654.851.000,00 yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.628.282.814.140,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.676.011.431.622,00 yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
  • Belanja Modal direncanakan sebesar Rp289.520.540.003,00 yang mencakup berbagai jenis belanja modal seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud.
  • Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp9.074.820.445,00. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp270.146.157.000,00 yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp186.815.283.930,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp0,00.

(-)

(-)