Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya untuk periode 2013-2017. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman perencanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, dan perencanaan penganggaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, kota, dan kabupaten/kota yang berbatasan. RPJMD ini memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota, dengan berpedoman pada RPJPD Kota Tasikmalaya Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. Di dalamnya terdapat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang indikatif. RPJMD ini menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Dalam hal terjadi dinamika capaian sasaran tahunan, penetapan sasaran RPJMD dapat diatur dengan Peraturan Walikota, selama tidak mengubah pencapaian tujuan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.