For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia

Also known as: UU 15/1965 · UU No. 15 Tahun 1965 · UU Nomor 15 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 1965Publication Date:10 Agustus 1965
Militer & PertahananHak Asasi ManusiaPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeVeteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1965
Publication Date10 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 162) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang dalam kesatuan bersenjata untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Veteran Republik Indonesia diakui berdasarkan partisipasi aktif mereka dalam peristiwa-peristiwa penting seperti revolusi fisik, Trikora, dan Dwikora. Undang-undang ini menetapkan hak-hak dan kewajiban para veteran, termasuk pengakuan kehormatan, hak untuk memakai seragam dan tanda pangkat, serta hak untuk mendapatkan bantuan dan tunjangan. Selain itu, veteran yang menjadi pegawai negeri atau buruh swasta memiliki hak untuk dihitung masa kerjanya dan diterima kembali dalam pekerjaan mereka. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai organisasi massa yang menghimpun para veteran.

1. Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-undang No. 75 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 162) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini. 2. Semua peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 162) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini. 3. Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang dimaksud dalam Pasal 1, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan Undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut Pasal 1 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 2. Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedangkan ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 3. Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 4. Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.