For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali

Also known as: Permenhub 101/2015 · Permenhub No. 101 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:18 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date18 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan di BP2TD Bali. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.

(-)

(-)