Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan di BP2TD Bali. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.