For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2023 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2019, Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas terkait, dalam melaksanakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. - Prinsip-prinsip koperasi, bentuk koperasi (primer dan sekunder), serta proses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. - Pembinaan koperasi melalui pengembangan kelembagaan, bantuan konsultasi, peningkatan kompetensi SDM, dan pengembangan teknologi informasi. - Kegiatan usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk pelaksanaan usaha secara tunggal atau serba usaha. - Pengaturan mengenai perangkat koperasi (rapat anggota, pengurus, pengawas) dan jenis usaha koperasi (produsen, konsumen, simpan pinjam, jasa, pemasaran), serta usaha koperasi dengan prinsip syariah. - Kewajiban dan larangan bagi koperasi, serta fasilitasi kemudahan berusaha bagi koperasi, termasuk pemberian insentif bagi badan usaha yang memfasilitasi pembentukan koperasi karyawan. - Pemberdayaan koperasi melalui penumbuhan iklim usaha dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi teknologi. - Pengaturan mengenai Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten (Dekopinda). - Kriteria usaha mikro, perizinan usaha berbasis risiko, dan pendampingan bagi usaha mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. - Pelindungan usaha mikro melalui penyediaan layanan bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro pada saat darurat. - Pemberdayaan usaha mikro melalui prinsip penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan, serta pengembangan usaha mikro di bidang pembiayaan, produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain dan teknologi. - Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi usaha mikro, serta pengelolaan terpadu usaha mikro dan kemitraan usaha mikro. - Pembentukan lembaga inkubator untuk menguatkan dan mengembangkan usaha mikro.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2019, Nomor 1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Badan usaha yang tidak memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif. 3. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), yang tidak menyediakan tempat promosi, dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi, denda administratif (maksimal Rp.50.000.000,00), atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan.