For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)

Also known as: UU 4/2006 · UU No. 4 Tahun 2006 · UU Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2006Publication Date:20 Maret 2006
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2006
Publication Date20 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian, yang bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan sumber daya genetik tanaman guna mendukung ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan. Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang kaya, mengakui pentingnya sumber daya genetik ini dan berkomitmen untuk melestarikannya. Kebijakan ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dan pengakuan terhadap kontribusi petani dalam pengembangan sumber daya genetik. Undang-Undang ini juga mengatur pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan mendorong pengembangan kapasitas nasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman.

(-)

(-)