Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan, mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah untuk menjamin kesesuaian tata guna lahan, keselamatan pengguna, dan terwujudnya bangunan gedung yang laik fungsi, berbudaya, serta selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya), standar teknis (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian BGCB, BGH), SIMBG, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan, pembentukan sekretariat, penunjukan tim ahli, penugasan penilik, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis. Diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).