Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa (PT. LKM BKD) Kabupaten Pemalang.
Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap sumber dana, serta memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum berizin untuk menjadi LKM. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendanaan mikro, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian PT. LKM BKD sebagai hasil penggabungan 9 BKD di Kabupaten Pemalang.
- Ruang lingkup kegiatan usaha LKM, termasuk menghimpun dana, memberikan pinjaman, menempatkan dana di bank, dan memberikan jasa konsultasi.
- Modal dasar PT. LKM BKD ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Daerah.
- Pengaturan mengenai organ perusahaan, yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, beserta tugas dan wewenangnya.
- Pengaturan mengenai kepegawaian, aset, perencanaan, operasional, dan pelaporan keuangan PT. LKM BKD.
- Ketentuan mengenai pembagian laba bersih, tanggung jawab ganti rugi, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, kerjasama dengan pihak lain, serta penggabungan, peleburan, pembubaran, dan likuidasi perusahaan.