For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing

Also known as: Perka BNN 3/2018 · Perka BNN No. 3 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2018Publication Date:13 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date13 Maret 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
  2. Persyaratan umum bagi PNS yang akan mengikuti inpassing, meliputi persyaratan jabatan fungsional keterampilan (minimal SLTA/sederajat/Diploma I/II/III) dan persyaratan jabatan fungsional keahlian (minimal Strata Satu (S1)/Diploma IV (D4)).
  3. Organisasi pelaksana inpassing terdiri dari Pejabat yang Berwenang (Kepala BNN) yang bertugas melakukan validasi dan verifikasi usulan kebutuhan.
  4. Tahapan pelaksanaan inpassing meliputi penetapan kebutuhan formasi, seleksi administrasi, pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan sertifikat lulus uji kompetensi, dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional kesehatan.
  5. PNS dengan latar belakang pendidikan di bawah Diploma III wajib meningkatkan jenjang pendidikan ke Diploma III paling lama tahun 2020, jika tidak akan diberhentikan dari jabatan fungsional.
  6. Pelaporan pelaksanaan inpassing dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN kepada Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)