on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing
Also known as: Perka BNN 3/2018 · Perka BNN No. 3 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di BNN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: