on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Medan 6/2016 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran kepada masyarakat agar terwujud pencegahan kebakaran yang maksimal sebelum terjadi bahaya kebakaran, serta agar alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat selalu siap pakai apabila digunakan sewaktu-waktu dalam pemadaman bahaya kebakaran yang mengancam setiap saat.
Pemerintah Daerah memberikan pelayanan jasa berupa pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa pada setiap bangunan/gedung dan kendaraan bermotor, serta memberikan rekomendasi. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran pada bangunan/gedung dan kenderaan bermotor.
Setiap orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai ruangan, rumah toko, ruman susun, flat/apartemen, perusahaan yang mengolah, menyimpan dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar maupun benda-benda yang tidak mudah terbakar serta kenderaan bermotor wajib memiliki dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran. Alat pemadam kebakaran berupa racun api dilengkapi pada setiap ruangan, rumah toko, rumah susun, flat/apartemen, dan bangunan lainnya; perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar; perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda-benda yang tidak mudah terbakar. Alat pemadam kebakaran berupa hidran wajib dipasang pada setiap bangunan industri, pabrik dan gudang; bangunan sarana umum; dan bangunan perumahan real estate, rumah susun, dan flat/apartemen. Alat pemadam kebakaran jenis Sprinkler wajib dipasang pada bangunan pasar, plaza, mall, dan sejenisnya yang bertingkat 2 atau lebih; dan semua bangunan yang memiliki ketinggian di atas 14 (empat belas) meter atau bangunan bertingkat yang memiliki 4 (empat) lantai atau lebih.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran diukur berdasarkan luas tempat dan jumlah alat pemadam kebakaran, jenis alat pemadam kebakaran, dan waktu. Struktur dan besarnya tarif retribusi retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran diatur dalam peraturan ini.