on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PARKIR
Also known as: Perda Kota Mataram 7/2015 · Perda Kota Mataram No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi pengelolaan parkir yang masih sederhana dan belum optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kendaraan yang parkir, menjamin ketertiban dan kenyamanan di sekitar tempat parkir, menekan tindak kejahatan, memberikan perlindungan kepada pengguna parkir, mewujudkan transparansi penerimaan, dan memastikan retribusi serta pajak parkir masuk ke kas daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah daerah berwenang melakukan penataan dan pengelolaan parkir, yang dapat dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Jika dibentuk badan usaha perparkiran, kewenangan pengelolaan beralih pada badan usaha tersebut. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tempat parkir, termasuk parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, parkir khusus, dan parkir insidentil. Penetapan tempat parkir harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengelola parkir, termasuk kewajiban mengadakan tata buku usaha perparkiran, bertanggung jawab atas keamanan kendaraan, menaati peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan keterampilan petugas parkir. Pengelola parkir khusus dapat memberlakukan tarif progresif dan wajib menyetor pajak parkir kepada Dinas Pendapatan.
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan atau hadiah kepada petugas parkir berprestasi dan menyediakan hadiah (doorprize) bagi pengguna jasa parkir yang aktif meminta karcis parkir.
Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pengelolaan tempat parkir dan petugas parkir. Masyarakat juga dapat berperan serta dengan memberikan masukan, tidak membayar retribusi jika tidak diberikan karcis, dan melaporkan pelanggaran.