For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Also known as: PP 8/2014 · PP No. 8 Tahun 2014 · PP Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.926.166.059.117,86. Peraturan ini juga menetapkan bahwa status PT Angkasa Pura I sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

(-)

(-)