For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran

Also known as: Permen Ristekdikti 27/2019 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 April 2019Publication Date:29 Maret 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 April 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Standar Biaya Keluaran kegiatan penelitian dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan tanggung jawab Komite Penilaian dan/atau Reviewer dalam menilai proposal dan keluaran penelitian, serta memberikan rekomendasi kelayakan kepada Penyelenggara Penelitian. Selain itu, peraturan ini menghapus dan menambahkan ketentuan dalam lampiran terkait tata cara pelaksanaan penilaian penelitian.

(-)

(-)