For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 06/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 06 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak. Hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Hak Sipil dan Kebebasan: Pemerintah daerah wajib memenuhi hak anak atas identitas, perlindungan identitas, berekspresi, berpikir, berhati nurani, beragama, berorganisasi, perlindungan kehidupan pribadi, akses informasi, dan kebebasan dari penyiksaan.

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan bimbingan dan dukungan kepada orang tua dalam pengasuhan anak. Jika anak terpisah dari orang tua, pemerintah daerah menyediakan pengasuhan alternatif melalui lembaga kesejahteraan sosial anak.

Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Pemerintah daerah bersama masyarakat dan dunia usaha meningkatkan derajat kesehatan anak melalui jaminan gizi, promosi kesehatan, upaya preventif penyakit, penyediaan sarana prasarana kesehatan yang ramah anak, dan layanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya: Pemerintah daerah bersama masyarakat dan dunia usaha memberikan akses pendidikan dan pelatihan berkualitas, menyediakan sarana prasarana pendidikan, mendorong sekolah ramah anak, dan memfasilitasi kegiatan seni, budaya, dan olahraga.

Perlindungan Khusus: Pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah.

Bupati membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan partisipasi anak melalui Forum Anak. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak. Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Instansi Terkait. Pembiayaan bersumber dari APBD, APBK, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)