Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan Tembalang) Tahun 2000-2010. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang lebih terinci sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Wilayah Perencanaan:** Kecamatan Tembalang dengan luas 4.420,057 Ha.
2. **Pembagian Wilayah:** Wilayah perencanaan dibagi dalam blok-blok.
3. **Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok.
4. **Fungsi Bagian Wilayah Kota (BWK) VI:** Permukiman, Perguruan Tinggi, Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Campuran Perdagangan dan Jasa, Permukiman, dan Konservasi.
5. **Penentuan Ruang:** Alokasi ruang untuk berbagai fungsi seperti permukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan, pertanian, dan konservasi.
6. **Sistem Jaringan Transportasi:** Fungsi jaringan jalan (Arteri Primer, Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder, Lokal Sekunder) dan fasilitas transportasi (simpang sebidang, simpang susun, jalan layang).
7. **Jaringan Utilitas:** Jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan.
8. **Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penentuan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan fungsi lahan.
9. **Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Ditetapkan dengan jumlah luas lantai bangunan dan luas persil pada setiap peruntukan yang disesuaikan dengan fungsi jalan.
10. **Garis Sempadan Bangunan (GSB):** Penentuan GSB berdasarkan sempadan jalan, sungai, dan ruang bebas saluran udara tegangan tinggi.
11. **Luas Persil Bangunan:** Penentuan luas persil untuk berbagai jenis fasilitas.