For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan Tembalang) Tahun 2000 – 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 11/2004 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan Tembalang) Tahun 2000 – 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date07 Juni 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 - 2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan Tembalang) Tahun 2000-2010. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang lebih terinci sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Wilayah Perencanaan:** Kecamatan Tembalang dengan luas 4.420,057 Ha. 2. **Pembagian Wilayah:** Wilayah perencanaan dibagi dalam blok-blok. 3. **Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok. 4. **Fungsi Bagian Wilayah Kota (BWK) VI:** Permukiman, Perguruan Tinggi, Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Campuran Perdagangan dan Jasa, Permukiman, dan Konservasi. 5. **Penentuan Ruang:** Alokasi ruang untuk berbagai fungsi seperti permukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan, pertanian, dan konservasi. 6. **Sistem Jaringan Transportasi:** Fungsi jaringan jalan (Arteri Primer, Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder, Lokal Sekunder) dan fasilitas transportasi (simpang sebidang, simpang susun, jalan layang). 7. **Jaringan Utilitas:** Jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan. 8. **Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penentuan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan fungsi lahan. 9. **Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Ditetapkan dengan jumlah luas lantai bangunan dan luas persil pada setiap peruntukan yang disesuaikan dengan fungsi jalan. 10. **Garis Sempadan Bangunan (GSB):** Penentuan GSB berdasarkan sempadan jalan, sungai, dan ruang bebas saluran udara tegangan tinggi. 11. **Luas Persil Bangunan:** Penentuan luas persil untuk berbagai jenis fasilitas.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.