on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, ketentuan mengenai pakaian dinas anggota DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, pinjam pakai kendaraan dinas, tunjangan perumahan, pakaian dinas beserta atributnya, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengharuskan peninjauan kembali dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: