For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Belu 12/2019 · Perda Kabupaten Belu No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentAtambua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Irigasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah secara efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani. Irigasi dikelola berdasarkan asas keadilan, keseimbangan sosial, ekonomi, teknis, efisiensi, efektivitas, berkelanjutan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Fungsinya adalah untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan di Daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui keberlanjutan sistem irigasi.

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu, mengutamakan pendayagunaan air permukaan. Sistem irigasi dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didukung potensi air irigasi dan prasarana irigasi yang baik.

Kelembagaan pengelolaan jaringan irigasi meliputi Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, P3A, dan Komisi Irigasi. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem jaringan irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

Partisipasi masyarakat petani diwujudkan mulai dari perencanaan awal, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A dan mengatur pengelolaan air untuk irigasi, termasuk pengakuan atas hak ulayat dan hak guna air. Pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan jaringan irigasi meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.

Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan P3A, dengan alokasi yang jelas untuk setiap tingkatan jaringan irigasi. Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau Forum Koordinasi Daerah Irigasi. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(-)

(-)