Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Puncak sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak dan retribusi daerah dalam peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, dan tata cara perhitungan retribusi.
5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
6. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
7. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.
8. Kerahasiaan data wajib pajak.
9. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi.