For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Puncak 5/2023 · Perda Kabupaten Puncak No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Puncak
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentIlaga

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel, Penginapan dan Rumah Sewa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Trayek; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Puncak sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak dan retribusi daerah dalam peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, dan tata cara perhitungan retribusi. 5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 6. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 7. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. 8. Kerahasiaan data wajib pajak. 9. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi.

1. Ketentuan Mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap SPTPD.