For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat

Also known as: PMK 11/PMK.05/2016 · PMK No. 11/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui rekening bank secara terpusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penyaluran gaji dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Bank yang dapat ditunjuk harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tingkat kesehatan bank dan kemampuan teknologi informasi. Proses penunjukan melibatkan pengajuan permohonan oleh bank dan pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) untuk memastikan sistem interkoneksi bank memenuhi persyaratan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran gaji melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta pembukaan rekening oleh PNS, Prajurit TNI, dan POLRI pada bank yang ditunjuk.

1. Bank Umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus membangun Interkoneksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Jika Bank Umum yang telah ditunjuk tidak dapat membangun Interkoneksi dalam jangka waktu tersebut, maka akan diberhentikan sebagai Bank Penyalur Gaji.

1. Sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga dapat dikenakan kepada Bank Penyalur Gaji karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian.