For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Also known as: Permentan 1/2026 · Permentan No. 1 Tahun 2026 · Permentan Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2026Publication Date:21 Januari 2026
Pengelolaan AirPertanian & PeternakanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date23 Januari 2026
Publication Date21 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dengan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan lahan dan irigasi pertanian. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) sebagai UPT yang bersifat mandiri. BPLIP memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan serta irigasi tersier pertanian. Dalam menjalankan tugasnya, BPLIP menyelenggarakan berbagai fungsi teknis, meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, identifikasi data potensi, pengumpulan data geospasial, perancangan survei dan desain, fasilitasi konstruksi, pemeliharaan infrastruktur, hingga pendampingan teknis dan koordinasi kerja sama.

Secara organisasi, BPLIP dipimpin oleh seorang kepala dan terdiri atas Subbagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi BPLIP ke dalam Kelas I dan Kelas II, serta mengatur tata kerja internal yang mencakup penerapan sistem akuntabilitas kinerja, proses bisnis, koordinasi antar unit, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan lokasi, kelas, dan wilayah kerja dari 7 (tujuh) BPLIP yang tersebar di seluruh Indonesia.

(-)

(-)