Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 dan Pasal 20 yang mengatur tentang Badan Lingkungan Hidup, termasuk tugas, fungsi, dan organisasi Badan Lingkungan Hidup.