For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 17/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2016Publication Date:24 Desember 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date24 Desember 2016
Publication Date24 Desember 2016
Place of EnactmentMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah pentingnya tumbuh kembang anak usia dini sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan PAUD HI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. Tujuan umum PAUD HI adalah mewujudkan sumber daya anak Daerah yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan khususnya meliputi pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, penyelenggaraan pelayanan yang terintegrasi, dan terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait. Strategi PAUD HI meliputi penguatan landasan hukum, peningkatan advokasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas kader dan tenaga pelayanan, penyediaan pelayanan yang merata dan berkualitas, internalisasi nilai agama dan budaya, serta pemberdayaan masyarakat. Sasaran PAUD HI adalah masyarakat, kader masyarakat, penyelenggara pelayanan, SKPD terkait, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, LSM, dan dunia usaha. Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan, peningkatan koordinasi dan kerjasama, serta penguatan kelembagaan dan dasar hukum.

1. Penyelenggara PAUD yang telah menyelenggarakan pendidikan PAUD tetapi belum terintegrasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)