on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 1/2020 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis substantif di bidang pencarian dan pertolongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dan/atau meningkatkan kompetensi petugas pencarian dan pertolongan. Tujuan dari Diklat teknis substantif adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi petugas Pencarian dan Pertolongan sehingga mampu melaksanakan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Diklat teknis substantif meliputi bidang manajerial, pencarian dan pertolongan, logistik, dan medis. Setiap bidang memiliki beberapa jenis Diklat yang lebih spesifik.
Perencanaan Diklat meliputi rapat persiapan, survei, penyiapan komponen Diklat, penetapan calon peserta Diklat, dan penyusunan dokumen Diklat. Persyaratan peserta Diklat meliputi administrasi (masa kerja, pangkat dan golongan, usia, jabatan, surat perintah, surat keterangan sehat) dan kesehatan. Pelaksanaan Diklat meliputi pembukaan, penyampaian materi (materi kelas, aplikasi lapangan, pembinaan fisik dan sikap mental), tes hasil belajar (ujian teori dan praktik), dan penutupan.
Tenaga kediklatan terdiri atas tenaga pendidik (instruktur dan mentor), tenaga pengelola Diklat, dan tenaga kediklatan lainnya. Peserta Diklat memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Dana Penyelenggaraan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah.