on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Also known as: Perda Kota Banjar 8/2022 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi kesetaraan gender dan inklusi sosial di Daerah Kota. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dan Pemerintah Desa dalam pelembagaan PUG, pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, dan pengumpulan data gender. Pemerintah Daerah Kota dan Pemerintah Desa wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah dan desa. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui pembentukan tim penggerak, pokja, tim teknis, dan focal point PUG. Anggaran Responsif Gender (ARG) disusun dengan mempertimbangkan kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki. Penyelenggaraan data gender bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah dalam penggunaan data gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.