For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 April 2018Publication Date:10 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date10 April 2018
Publication Date10 April 2018
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kegiatan usaha perikanan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan lestari, serta untuk meninjau kembali batas kepemilikan izin usaha perikanan di Kabupaten Purwakarta.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi batas kepemilikan izin untuk jenis usaha pembudidaya ikan, yaitu:

  1. Keramba jaring apung paling banyak 8 petak dengan ketentuan 1 (satu) petak adalah berukuran 7 X 7 X 2 m³;
  2. Kolam air deras paling banyak 15 unit (1.500 m²); dan
  3. Kolam air tenang paling banyak 5 Ha.

Selain itu, pemegang Ijin Usaha Perikanan wajib melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun. Kepala Badan atas nama Bupati menetapkan IUP (Izin Usaha Perikanan). Pemberian IUP menjadi dasar penerbitan sewa lahan oleh pengelola kawasan perairan. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)