For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 8/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2011Publication Date:24 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date25 Maret 2011
Publication Date24 Maret 2011
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bombana sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada pengurus KORPRI Kabupaten serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Sekretariat (Sekretaris) merupakan jabatan struktural eselon III.B, sedangkan Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.B.

(-)

(-)