on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 3/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan pemakaman, mengendalikan penggunaan tanah untuk pemakaman agar sesuai dengan tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan, serta melaksanakan keyakinan agama dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemakaman, termasuk ketertiban penyelenggaraan, pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), pengabuan jenazah, pemindahan lokasi pemakaman, larangan-larangan terkait pemakaman, dan pemeliharaan tempat pemakaman.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemakaman di TPU, yang dapat didelegasikan kepada Dinas terkait. Penggunaan tanah makam di TPU memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan jangka waktu izin yang dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang terlantar atau tidak mampu.
TPBU dikelola oleh badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan dan harus mendapatkan izin dari Bupati. Pengelola TPBU memiliki kewajiban untuk membuat tata tertib, melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan, memelihara lingkungan, dan menjaga ketertiban.
Pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial berupa makam/TPU dengan luas minimal 2% dari lahan perumahan.