For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 3/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date08 Maret 2016
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pengawasan, Pemeliharaan dan Penggunaan Kuburan-kuburan Umum (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C 1973 Nr 67).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan pemakaman, mengendalikan penggunaan tanah untuk pemakaman agar sesuai dengan tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan, serta melaksanakan keyakinan agama dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemakaman, termasuk ketertiban penyelenggaraan, pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), pengabuan jenazah, pemindahan lokasi pemakaman, larangan-larangan terkait pemakaman, dan pemeliharaan tempat pemakaman.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemakaman di TPU, yang dapat didelegasikan kepada Dinas terkait. Penggunaan tanah makam di TPU memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan jangka waktu izin yang dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang terlantar atau tidak mampu.

TPBU dikelola oleh badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan dan harus mendapatkan izin dari Bupati. Pengelola TPBU memiliki kewajiban untuk membuat tata tertib, melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan, memelihara lingkungan, dan menjaga ketertiban.

Pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial berupa makam/TPU dengan luas minimal 2% dari lahan perumahan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tempat Pemakaman, bentuk dan bangunan makam yang sudah ada tetap diakui keberadaannya. 2. Untuk TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat dilakukan revitalisasi. 3. Izin Pemakaman yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

1. Terhadap ahli waris/pihak yang bertanggung jawab memakamkan Jenazah yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pembongkaran. 2. Barang siapa melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).