1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. 2. Pengalihan tugas dan fungsi tersebut dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. 3. Pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kantor Komunikasi Kepresidenan. 4. Pengalihan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. 5. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden yang melaksanakan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.