For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Badung 7/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2007Publication Date:22 Mei 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date22 Mei 2007
Publication Date22 Mei 2007
Place of EnactmentMangupura

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan:

    Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 merupakan perubahan (amendemen) atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh Peraturan Daerah sebelumnya, melainkan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam Perda Nomor 7 Tahun 2002.

  • Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya:

    Peraturan ini secara tegas mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002. Perubahan yang ditetapkan meliputi:

    • Perubahan redaksi Pasal 2 ayat (3) huruf x (mengatur definisi/jenis Pasir dan Krikil / Pasir Batu) dan huruf ii (mengatur Tras / Batu Padas), sehingga memuat daftar jenis bahan seperti Pasir Sungai, Krikil, Krakal, Bongkah, Pasir Laut, serta Paras Batu dan Paras Ukir.
    • Penghapusan Pasal 2 ayat (4) dari Perda Nomor 7 Tahun 2002.
    • Perubahan ketentuan mengenai Lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 (yang umumnya memuat nilai pasar/harga standar dan/atau tarif).
  • Apakah Menggantikan Secara Penuh?

    Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian keseluruhan Perda Nomor 7 Tahun 2002; dokumen menunjukkan sifatnya hanya sebagai perubahan terhadap ketentuan tertentu. Oleh karena itu, ketentuan lain dalam Perda 7/2002 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan ini atau peraturan berikutnya.

  • Status Berlaku:

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Mei 2007 (ditetapkan dan diundangkan di Badung pada tanggal tersebut). Perintah pengundangan tercantum dalam Pasal 2 sehingga menentukan saat berlakunya perubahan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Peraturan ini dibuat karena adanya kenaikan nilai pasar (harga) jenis bahan Galian Golongan C akibat meningkatnya pembangunan fisik dan kebutuhan bahan galian. Tujuan utama adalah menyesuaikan nilai pasar atau harga standar bahan galian Golongan C di Kabupaten Badung sehingga pungutan pajak daerah yang terkait tetap relevan dan mencerminkan kondisi pasar.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Meskipun teks perubahannya fokus pada klasifikasi dan lampiran, implikasi materinya adalah sebagai berikut:

    • Kewajiban: Wajib Pajak yang melakukan pengambilan bahan galian Golongan C wajib mematuhi ketentuan perpajakan daerah berdasarkan klasifikasi dan nilai pasar/harga standar yang telah disesuaikan dalam Lampiran; wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan pokok (Perda 7/2002) yang telah diubah.
    • Hak: Pemerintah Kabupaten Badung berhak menetapkan dan menyesuaikan nilai pasar/harga standar serta memungut pajak daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Catatan: Rincian tata cara pelaporan, perhitungan pajak, dan sanksi (jika ada) diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2002; perubahan ini mengubah aspek klasifikasi dan lampiran yang menjadi dasar perhitungan tersebut.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
    • Penyesuaian reguler terhadap nilai pasar/harga standar agar pungutan pajak daerah mencerminkan kondisi ekonomi riil.
    • Kepastian hukum melalui perubahan formal atas Perda yang memuat klasifikasi dan lampiran terkait pajak pengambilan bahan galian.
    • Penerapan klasifikasi jenis bahan galian yang jelas untuk menghindari interpretasi yang berbeda dalam pemungutan pajak.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Perubahan menetapkan mekanisme teknis sebagai berikut, berdasarkan substansi yang tercantum:

    • Perubahan redaksi Pasal 2 ayat (3) huruf x dan huruf ii untuk memperjelas klasifikasi jenis bahan galian.
    • Penghapusan Pasal 2 ayat (4) (dokumen tidak memuat teks ayat yang dihapus sehingga rinciannya harus dilihat dalam naskah Perda 2002 asli untuk memahami dampak substantif penghapusan tersebut).
    • Perubahan pada Lampiran Perda yang kemungkinan besar memuat tabel nilai pasar/harga standar atau tarif pajak; lampiran yang diubah menjadi dasar teknis penetapan besaran pajak.

    Pelaksanaan teknis ketentuan (penetapan nilai dalam lampiran, tata cara penagihan, pelaporan, dan pengawasan) tetap berpedoman pada Perda pokok dan peraturan pelaksana terkait yang diacu dalam konsiderans (mis. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 22 Mei 2007 (Pasal 2). Dengan demikian, ketentuan perubahan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur secara terperinci bagaimana entitas yang sedang menjalankan kegiatan pengambilan bahan galian menyesuaikan diri dengan perubahan (mis. periode transisi atau penghitungan prorata). Oleh karena itu, secara normatif entitas yang sudah ada harus menyesuaikan pelaksanaan kewajiban pajak berdasarkan klasifikasi dan Lampiran yang baru berlaku sejak tanggal diundangkannya perubahan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Dalam teks perubahan ini tidak ditetapkan batas waktu penyesuaian tersendiri. Penyesuaian dianggap harus dilaksanakan segera oleh pihak yang diatur setelah berlakunya Perda.

  • Grandfathering Clauses (Ketentuan Penghormatan atas Status Sebelumnya):

    Perubahan tidak memuat ketentuan grandfathering yang mengecualikan atau mempertahankan perlakuan lama bagi pelaku usaha atau kegiatan yang sudah berjalan. Oleh sebab itu, tidak terdapat klausul khusus yang mengamankan hak atau tarif lama untuk periode tertentu dalam dokumen perubahan ini.

Tidak mengatur sanksi