Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pangan komoditi beras dan/atau Pangan Pokok Tertentu sebagai cadangan Pangan Pemerintah Daerah, menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah desa dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di wilayahnya, mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan Pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, Krisis Pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, dapur umum, dan bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
- Pemerintah Kabupaten melaksanakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi Pangan, yang dapat bekerja sama dengan Perum BULOG dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
- Pemerintah Desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
- Pengadaan cadangan pangan bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi di Daerah.
- Penyaluran cadangan pangan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, dengan besaran bantuan pangan pokok beras yang diberikan secara langsung dengan indeks 300 gram per orang per hari.
- Partisipasi masyarakat dan dunia usaha didorong dalam penyelenggaraan cadangan pangan.